Polres Kudus Gelar Deklarasi Zero Knalpot Brong Jelang Pilkada 2024

Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 11 September 2024 14:03:00

Murianews, Kudus – Polres Kudus menggelar deklarasi Jateng zero knalpot brong. Kegiatan ini digelar di Lapangan Mapolsek Kota dalam rangka menghadapi Pilkada 2024, Selasa (10/9/2024).
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, deklarasi ini untuk mewujudkan situasi kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) saat berjalannya Pilkada 2024.
”Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menekan penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Kudus. Sehingga keamanan dan ketertiban lalu lintas terbentuk dengan baik,” katanya kepada Murianews.com, Rabu (11/9/2024).
Ia menyatakan, kegiatan ini ditujukan untuk membangun kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Serta meningkatkan wawasan masyarakat untuk lebih menggunakan knalpot standar.
”Apalagi Kita akan melaksanakan pilkada 2024 dan masa kampanye akan segera dimulai pada 25 September 2024 nanti,” ujarnya.
Ia mengutarakan, pada acara tersebut peserta apel membacakan ikrar sekaligus melakukan penandatanganan deklarasi Jateng zero knalpot brong. Selain itu, para peserta melakukan pemotongan knalpot brong sebagai rangakain simbolis.
Menurutnya, deklarasi ini merupakan momentum penting sebagai upaya mengikat komitmen bersama. Dengan demikian, semua pihak bisa terlibat untuk menekan penggunaan knalpot brong.
”Upaya bersama sebagai wujud dukungan terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban berlalu lintas,” jelasnya.
AKBP Ronni Bonic menyampaikan, menjelang kampanye Pilkada 2024, Polres Kudus akan meningkatkan operasi knalpot brong. Deklarasi ini juga menjadi salah satu bagian dari kegiatan edukatif dan preventif.
Polres Kudus akan mengirimkan surat imbauan agar tidak menggunakan knalpot brong. Surat itu ditujukan kepada tim pemenagan setiap pasangan calon.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Kudus IPTU Royke Noldy Darean menyebut pada tahun 2024 telah mengamankan knalpot brong. Sebanyak 3.673 knalpot brong disita dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2024.
”Kami mengajak masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong. Apabila masih ada dan kami menemukannya di jalan maka akan kami tindak sebagai efek jera,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi