Oktober, Produk Olahan Hewan di Kudus Ditarget Bersertifikasi Halal
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 25 September 2024 18:11:00
Murianews, Kudus – Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus menargetkan Oktober 2024 seluruh produk olahan hewan wajib bersertifikasi halal. Hal ini meliputi dari proses menyembelih hingga menjadi makanan.
Kepala Bidang Peternakan, Dispertan Kudus Arin Nikmah mengungkapkan, hal itu adalah target dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pada Rabu (25/9/2024), pihaknya melakukan sosialisasi sertifikasi halal bagi para produsen hasil olahan dari hewan.
”Kami konsenkan kepada para pengusaha yang produk olahan dari hewan. Diberikan edukasi agar bisa mengetahui cara melakukan sertifikasi halal. Sebab nantinya ini menjadi syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengusaha itu,” katanya kepada Murianews.com, Rabu (25/9/2024).
Ia mengatakan, proses sertifikasi halal bukan memiliki proses yang panjang. Setiap produk akan dinilai mulai dari proses penyembelihan hewan hingga barang jadi.
Sosialisasi ini menyasar seluruh elemen yang bersinggungan dengan produk olahan hewan. Semua harus memiliki sertifikat halal agar produk yang dikeluarkan tersertifikasi halal.
”Itu nantikan melibatkan penjual bakso, sate, nuget, dan sebagainya. Para penjual itu ditelusuri dari mana dapat dagingnya, dari tempat pemotongan yang tersertifikasi halal atau tidak. Itu berpengaruh pada sertifikasi produk bakso atau sate yang dijual,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Dispertan menghadirkan dari LPPOM MUI dan Kemenag sebagai pendamping sertifikasi halal. Para pengusaha produk olahan hewan mengikuti agenda itu agar tahu prosedurnya.
Selain itu, peserta sosialisasi diberitahu terkait peraturan yang mengharuskan adanya sertifikasi halal. Dengan demikian, ketentuan itu bisa dijalankan oleh para pengusaha.
”Mereka juga diberi tahu apa yang perlu dipersiapkan saat melakukan sertifikasi. Dengan begitu, saat memasuki proses sertifikasi bisa berjalan lancar dan berhasil,” terangnya.
Arin menyebut, sejauh ini tempat pemotongan hewan di Kudus baru satu yang tersertifikasi halal yakni, Rumah Potong Hewan (RPH) kepunyaan Dispertan. Selain itu, sekitar enam tempat pemotongan hewan lainnya belum tersertifikasi halal.
Kondisi itu juga dialami oleh tempat pemotongan unggas. Sekitar 200 tempat pemotongan unggas belum tersertifikasi halal.
”Harapannya ini menjadi langkah awal untuk melakukan sertifikasi halal dan meningkatkan kualitas hasil olahan berbahan hewan,” harapnya.
Editor: Dani Agus



