Dapat Aduan, Disdag Kudus Tertibkan PKL di Kawasan Menara Kudus

Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 2 Oktober 2024 22:34:00

Murianews, Kudus – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapat laporan keluhan dari warga terhadap Pedagang Kaki Lima di Kawasan Menara. Setelah mendapat aduan itu Disdag langsung menindak PKL yang berjualan di Menara Kudus.
Kepala Disdag Kudus Andy Imam Santoso mengatakan, masyarakat melaporkan adanya ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh para PKL. Bentuknya itu seperti menutupi akses masuk rumah hingga tersendatnya lalu lalang pengguna jalan.
”Bayangkan saja ini jalan lebar kurang lebih enam meter. Lalu, dipakai jualan jadinya menyempit, ini tinggal sedikit yang bisa untuk jalan,” ujarnya kepada Murianews.com, Rabu (2/10/2024).
Ia mengatakan, kondisi ini sangat membahayakan bagi pengguna jalan. Oleh karena itu, PKL di sekitar Menara harus ditertibkan.
Ia mengutarakan, Disdag akan melakukan pembinaan dan sosialisasi bagi para pedagang. Ia menyebut dalam Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL juga sudah ditetapkan, Kawasan Menara merupakan zona merah PKL.
”Kawasan Menara ini zona merah, todak boleh dibuat jualan PKL. Oleh karena itu kami akan memberikan pembinaan bagi mereka. Tugas Disdag hanya sebatas itu,” ungkapnya.
Andy mengatakan, saat ini Disdag sudah memberikan peringatan pasif. Peringatan itu melalui pemasangan spanduk yang bertuliskan larangan berjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah itu, pendekatan persuasif juga akan dilakukan oleh Disdag. Ia mengungkapkan dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan sidak.
”Apabila masih jualan maka akan kami berikan teguran satu kali hingga tiga kali. Kalau masih membandel itu nanti urusannya Satpol PP terkait penegakan Perda,” jelasnya.
Ia menyebut, pedagang tidak bisa seolah-olah merasa tersudutkan. Mereka harus saling memahami bahwa Menara adalah tempat publik dan harus dijaga kenyamanannya.
Ia mengutarakan, pedagang tidak boleh mementingkan egonnya. Penertiban ini merupakan ketentuan Perda ditambah adanya keluhan dari warga.
”Sudah jelas ini adalah perintah dari Perda, tidak ada hal lain yang mendasari penertiban ini, jangan disalah artikan dan dikaitkan dengan hal yang lain,” sebutnya.
Andy turut mengimbau kepada pengunjung untuk tidak membeli di PKL yang berjualan di zona merah. Sebab apabila terpergoki membeli di tempat itu akan terkena sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 500 ribu.
Editor: Dani Agus