Jualan di Zona Merah, Puluhan PKL Menara Diangkut Satpol PP Kudus

Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 3 Oktober 2024 21:47:00

Murianews, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Menara Kudus, Jawa Tengah. Penertiban ini dilakukan karena kawasan itu masuk sebagai zona merah PKL.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid mengatakan, penertiban dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Puluhan pedagang PKL ditertibkan oleh Satpol PP pada Kamis (3/10/2024).
”Kami telah koordinasi dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus sebagai dinas terkait,” ungkapnya kepada Murianews.com, Kamis (3/10/2024).
Penertiban dilakukan lantaran PKL itu tidak mematuhi aturan Perda yang berlaku. PKL itu masih nekat berjualan meski aturan sudah ditentukan.
Ia menyatakan, Satpol PP mengangkut gerobak PKL yang terbukti melanggar di Kawasan Menara. Saat ini, Satpol PP baru melakukan penertiban PKL yang berjualan di sekitar Masjid Menara ke selatan.
”Kami menertibkan PKL yang jualan di selatan. Kalau yang di sebelah utara masih menjadi tanggung jawab Disdag,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdag Kudus Andy Imam Santoso mengatakan, sebelumnya ada aduan dari masyarakat terkait keresahan terhadap PKL di Menara Kudus. Keberadaan pedagang dirasa mengganggu aktivitas warga sekitar, pengguna jalan, dan wisatawan.
”Ini menegakkan perda, sebenarnya sudah ada laporan dari tahun 2022 untuk penertiban tapi masih kami pertimbangkan. Kami tugasnya hanya melakukan pembinaan dan sosialisasi,” terangnya.
Selain itu, kawasan ini merupakan tempat wisata maka perlu dijaga kenyamanan dan ketertibannya. Ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas wisata di Kudus.
Ia merasa, masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan rapi. Tidak hanya itu, hal ini berkaitan dengan penataan PKL.
”Kami akan edukasi terhadap para penjual dan lebih utama kepada para pembeli agar tidak membeli pada PKL yang berjualan di zona merah. Sebab hal itu melanggar peraturan dan bisa mendapat sanksi berupa denda administrasi Rp 500 ribu,” jelasnya.
Andy berharap, semua pihak bisa saling menjaga peraturan yang berlaku. Dengan demikian, Kudus bisa menjadi kota yang tertib, bersih, dan rapi.
Editor: Dani Agus