Jumat, 18 April 2025

Murianews, KudusAyah pembunuh anak kandung di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berinisial S (65) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, personel Polres Kudus telah melakukan rangkaian proses penyidikan. Ia menyatakan, Polres Kudus sudah melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti, dan memeriksa saksi-saksi.

”Kami juga telah melakukan autopsi kepada jenazah korban,” katanya kepada Murianews.com, Jumat (18/10/2024).

Ia menyatakan, kepolisian turut menyita barang bukti untuk keperluan penyidikan. Barang bukti itu berupa sebuah linggis yang digunakan untuk memukul korban.

Petugas juga mengamankan tombak yang sempat digunakan korban untuk memukul ibunya. Polisi turut menyita paket pakaian yang dipakai pelaku dan korban.

”Barang bukti kami amankan sebagai penguat proses pemerikasaan perkara di kepolisian,” ungkapnya.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler