Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.
Ia menyatakan, kepolisian turut menyita barang bukti untuk keperluan penyidikan. Barang bukti itu berupa sebuah linggis yang digunakan untuk memukul korban.
Petugas juga mengamankan tombak yang sempat digunakan korban untuk memukul ibunya. Polisi turut menyita paket pakaian yang dipakai pelaku dan korban.
”Barang bukti kami amankan sebagai penguat proses pemerikasaan perkara di kepolisian,” ungkapnya.
Murianews, Kudus – Ayah pembunuh anak kandung di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berinisial S (65) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, personel Polres Kudus telah melakukan rangkaian proses penyidikan. Ia menyatakan, Polres Kudus sudah melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti, dan memeriksa saksi-saksi.
”Kami juga telah melakukan autopsi kepada jenazah korban,” katanya kepada Murianews.com, Jumat (18/10/2024).
Ia menyatakan, kepolisian turut menyita barang bukti untuk keperluan penyidikan. Barang bukti itu berupa sebuah linggis yang digunakan untuk memukul korban.
Petugas juga mengamankan tombak yang sempat digunakan korban untuk memukul ibunya. Polisi turut menyita paket pakaian yang dipakai pelaku dan korban.
”Barang bukti kami amankan sebagai penguat proses pemerikasaan perkara di kepolisian,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku S yang hadir di konferensi pers mengaku menyesal atas tindakannya. Ia melakukan itu karena tiba-tiba emosinya meluap.
”Saya tidak ada rencana membunuh korban. Saya tiba-tiba emosi. Ibunya dan istrinya setiap hari diancam-ancam, ini kalau saya tidak mengambil tindakan maka keluarga saya ya tidak bakal tenang,” ungkapnya.
Ia menyatakan, korban pernah mengancam membakar rumah yang ditempati pelaku dan istrinya di Desa Dersalam. Bahkan, istri pelaku yang merupakan ibu korban mendapat ancaman pembunuhan.
”Suatu hari anak saya (korban) menelepon ibunya. Bilang mak bumine ndang di dol dibagi, nak ora aku moro salam, omahe tak bakar, koe tak pateni (Bu, rumahnya segera dijual dan dibagikan. Kalau tidak aku ke Dersalam, rumahnya tak bakar kamu tak bunuh),” ungkap S menirukan perkataan korban.
Editor: Supriyadi