Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Serapan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah hingga bulan Oktober 2024 ini masih rendah. Terhitung hingga kini serapan pajak masih berada di angka 71 persen.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo mengatakan, penerimaan pajak masih berada di angka Rp 146 miliar. Ia menyebut target yang ditetapkan tahun ini Rp 203 miliar.

”Artinya dalam dua bulan harus bisa mendapat Rp 50 miliar lebih, ini uang dari mana. Sangat berat untuk mencapai 100 persen dalam dua bulan,” ungkapnya kepada Murianews.com, Kamis (24/10/2024).

Selama tahun 2024 ini, lanjutnya, rata-rata penerimaan pajak per bulan sekitar Rp 15 miliar. Capaian ini tentu penurunan ketimbang tahun sebelumnya.

Ia mengungkapkan, berbagai alternatif sudah dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Akan tetapi, belum bisa mendokrak sepenuhnya penerimaan pajak.

”Kemarin sempat melakukan pemasangan stiker pada kendaraan yang memiliki tunggakan. Hasilnya sebenarnya lumayan membuat masyarakat sadar tapi kini berhenti sejenak,” ujarnya.

Sukatmo menyebut, dalam menanggapi persoalan penerimaan pajak yang masih minim akan ada program sengkuyung. Ia mengutarakan,  program ini dilakukan untuk mengetahui status kendaraan.

Program ini berupa pengisian formulir melalui surat informasi tunggakan pajak yang akan diakomodir dari Bapenda Jawa Tengah. Pendataan ini berbentuk pengisian formulir yang dilakukan oleh pemilik kendaraan.

”Dari Bapenda nanti ke Pemkab kemudian diturunkan ke desa-desa di Kudus. Setelah itu diberikan ke RW dan RT untuk diserahkan kepada warga langsung,” sebutnya.

Ia menyatakan, formulir itu menjadi rekap data kondisi kendaraan. Apakah kendaraan sudah dijual, dialihkan, atau dalam kondisi rusak berat.

Hasil pendataan ini kemudian diinput oleh Samsat Kudus sebagai bank data. Dari situ, Samsat Kudus mengetahui kondisi kendaraan yang ada di Kudus.

”Harapannya data ini bisa digunakan sebagai acuan untuk menagih pajak bagi yang menunggak dan sebagainya,” terangnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler