11 Desa di Kudus Belum Selesaikan Pencairan Dana Desa 2024
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 5 November 2024 14:42:00
Murianews, Kudus – Sebanyak 11 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah belum menyelesaikan pencairan Dana Desa. Padahal, saat ini sudah memasuki November 2024 atau mendekati akhir tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana mengutarakan, 11 desa tersebut tersebar di delapan dari sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.
Desa-desa tersebut yakni, Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu; Desa Krandon, Kecamatan Kota, Desa Loram Wetan dan Megawon, Kecamatan Jati.
Kemudian, Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan; Desa Kiriq dan Temulus, Kecamatan Mejobo; Desa Pladen, Kecamatan Jekulo; Desa Klumpit, Kecamatan Gebog; Desa Bae dan Purworejo, Kecamatan Bae.
’’Total Dana Desa yang telah disalurkan ke desa per hari ini adalah Rp 129 miliar dari pagu Rp 134 miliar. Artinya masih 96 persen, kurang 4 persen lagi,’’ ujarnya.
Famny mengatakan, sembilan dari sebelas desa itu sedang dalam proses pengajuan pencairan. Sementara dua sisanya masih belum bisa melakukan pengajuan pencairan.
Adapun dua desa yang belum bisa itu karena belum melakukan penyerapan tahap satu sebesar 60 persen.
Kegiatan Belum Terealisasi
Oleh karena itu, kedua desa itu harus menyelesaikan terlebih dahulu serapan dana desa tahap satu menjadi 60 persen.
’’Masih ada kegiatan yang belum terealisasi. Ada juga yang sudah melakukan kegiatan tapi belum menggunakan dana desa,’’ ungkapnya.
Ia mengimbau, seluruh desa harus menyelesaikan penyerapan dana desa tahun 2024 sesegera mungkin. Targetnya pada Desember 2024 harus sudah 100 persen tidak ada yang kurang.
Ia menyatakan, apabila ada keterlambatan penyerapan bahkan tidak memenuhi maka bisa mendapat peringatan. Desa yang tidak menyerap maksimal berarti ada indikasi permasalahan.
’’Ini bisa mempengaruhi alokasi dana desa pada tahun berikutnya. Oleh karena itu, persoalan penyerapan ini harus segera dibereskan,’’ ujarnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



