Sementara di sidang putusan, pihak-pihak harus hadir ke pengadilan. Sidang putusan tidak memungkinkan dilakukan online.
Murianews, Kudus – Perkembangan zaman membuat perubahan cukup besar di berbagai bidang. Termasuk pada saat mengikuti gelar acara persidangan di Pengadilan Agama (PA) Kudus.
Panitera Muda Gugatan PA Kudus Qamaruddin mengutarakan, persidangan di PA bisa dilakukan secara elektronik atau e-court. Sistem ini merupakan sebuah persidangan secara online yang mudah dan murah.
”Bagi siapa saja sudah bisa melakukan e-court, mereka tidak perlu hadir setiap sidang hanya pada waktu tertentu saja,” ujarnya kepada Murianews.com, Kamis (7/11/2024).
Ia menjelaskan, persidangan e-court sangat memudahkan bagi pihak yang berperkara. Ia hanya datang ke pengadilan saat sidang pertama, kedua, ketiga.
Sidang pertama biasanya adalah mediasi. Dengan begitu pihak yang beracara harus datang.
Kedua, sidang terkait laporan mediasi yang perlu dihadiri. Ketiga, pembacaan gugatan atau permohonan dari tergugat.
”Meskipun e-court tapi tiga persidangan itu masih perlu dihadiri. Lalu, pada persidangan ligitasi sudah bisa melalui e-court. Kemudian pembuktian harus offline lagi,” ujarnya.
Namun, setelah itu saat kesimpulan hingga sebelum putusan menggunakan e-court. Para pihak tidak perlu hadir, hasil sidang akan dikirim melalui email yang terdaftar.
Sementara di sidang putusan, pihak-pihak harus hadir ke pengadilan. Sidang putusan tidak memungkinkan dilakukan online.
”Meskipun masih harus hadir ke pengadilan beberapa kali tapi ini sebenarnya lebih mudah dan murah karena tidak memakan waktu dan biaya yang banyak untuk datang-pulang ke pengadilan,” terangnya.
Ia menegaskan, sistem e-court menyediakan kemudahan proses. Seperti halnya saat tanya jawab bisa dilakukan online. Pihak yang berperkara hanya tinggal mengunggah ke laman PA.
Qamar menyebut, bagi siapa saja yang akan melalui persidangan e-court akan dibantu oleh petugas yang ada di PA. Pihak yang akan beracara dapat meminta bantuan dengan menghubungi langsung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Kudus.
”Pada akhir tahun ini kami menargetkan 50 persen perkara di PA menggunakan e-court, untuk saat ini baru 44 persen. Peralihan ke model e-court sudah diatur Perma tahun 2022,” jelasnya.
Editor: Dani Agus