Rabu, 19 November 2025

Sementara di sidang putusan, pihak-pihak harus hadir ke pengadilan. Sidang putusan tidak memungkinkan dilakukan online.

”Meskipun masih harus hadir ke pengadilan beberapa kali tapi ini sebenarnya lebih mudah dan murah karena tidak memakan waktu dan biaya yang banyak untuk datang-pulang ke pengadilan,” terangnya.

Ia menegaskan, sistem e-court menyediakan kemudahan proses. Seperti halnya saat tanya jawab bisa dilakukan online. Pihak yang berperkara hanya tinggal mengunggah ke laman PA.

Qamar menyebut, bagi siapa saja yang akan melalui persidangan e-court akan dibantu oleh petugas yang ada di PA. Pihak yang akan beracara dapat meminta bantuan dengan menghubungi langsung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Kudus.

”Pada akhir tahun ini kami menargetkan 50 persen perkara di PA menggunakan e-court, untuk saat ini baru 44 persen. Peralihan ke model e-court sudah diatur Perma tahun 2022,” jelasnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler