Rabu, 19 November 2025

Mengetahui hal itu, mediasi dilakukan antara kedua belah pihak. Atas dasar, adanya gangguan kejiwaan itu menghasilkan keputusan agar tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Korban hanya meminta agar pelaku dibawa berobat ke dokter spesialis jiwa. Polsek Dawe kemudian menindaklanjuti itu dengan membawa yang bersangkutan ke RSUD dr Loekmono Hadi, Kudus.

”Tidak diproses hukum hanya diantar ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan kejiwaan. Sudah dibawa didampingi keluarganya,” ungkapnya.

Sebelumnya, pelaku sudah membuat warga seetemoat resah karena aksinya. Pelaku diduga melakukan pencurian hewan ternak dan hasil panen milik warga.

Kejadian itu sudah berlangsung dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Baru pada Minggu (10/11/2024) terduga pelaku berhasil diamankan oleh warga dan Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler