Kamis, 20 November 2025

Tidak ketinggalan, BPBD harus melaporkan perkembangan situasi dan kejadian bencana di wilayah Kabupaten Kudus kepada Bupati.

Segala biaya yang timbul karena penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus. Serta sumber dana lain yang sesuai dengan peraturan undang-undang.

Keputusan itu dikeluarkan dengan pertimbangan atas kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus pada 5 November 2024 lalu.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler