Permohonan gugatan hasil penghitungan suara itu masuk ke MK lalu di teruskan ke KPU RI. Kemudian KPU RI memberikan pemberitahuan ke KPU Provinsi dan Kabupaten.
”Kalau memang ada gugatan maka itu adalah salah satu bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati karena itu difasilitasi undang-undang. Misal tidak terbukti maka kita tinggal menunggu surat edaran untuk penetapan hasil,” terangnya.
Rapat pleno terbuka ini digelar di Hotel Hom Kudus. Peserta yang hadir antara lain adalah Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kudus, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), saksi dari masing-masing paslon baik Bupati Kudus maupun Gubernur Jawa Tengah.
Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, Selasa (3/12/2024).
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol mengatakan, proses rekapitulasi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 3-4 Desember 2024, ditargetkan selesai dalam satu hari.
”Pemaparan per kecamatan ditargetkan selesai hari ini. Lalu, jika dikehendaki langsung finalisasi maka semua proses selesai satu hari tapi jika dikehendaki besok maka ya selesai besok,” ungkapnya kepada Murianews.com, Selasa (3/12/2024).
Ia menyatakan, sejauh ini proses berjalan dengan lancar. Seluruh masyarakat juga bisa menyaksikan rapat pleno terbuka ini melalui kanal Youtube KPU Kudus.
Pihaknya mengaku ingin menyampaikan proses rekapitulasi secara terbuka kepada seluruh masyarakat. Termasuk pada petugas di setiap TPS dan desa.
”Alhamdulillah lancar, siapa tahu teman-teman dari badan ad hock juga ingin menyaksikan silakan,” ujarnya.
Setelah rekapitulasi selesai, pihak yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah proses rekapitulasi di tingkat kabupaten berakhir.
Sengketa hasil suara...
Permohonan gugatan hasil penghitungan suara itu masuk ke MK lalu di teruskan ke KPU RI. Kemudian KPU RI memberikan pemberitahuan ke KPU Provinsi dan Kabupaten.
”Kalau memang ada gugatan maka itu adalah salah satu bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati karena itu difasilitasi undang-undang. Misal tidak terbukti maka kita tinggal menunggu surat edaran untuk penetapan hasil,” terangnya.
Rapat pleno terbuka ini digelar di Hotel Hom Kudus. Peserta yang hadir antara lain adalah Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kudus, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), saksi dari masing-masing paslon baik Bupati Kudus maupun Gubernur Jawa Tengah.
Editor: Cholis Anwar