Kamis, 20 November 2025

Keputusan ini ditetapkan setelah melalui proses panjang penghitungan suara mulai dari TPS ke tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.  

Sebanyak 14 Kecamatan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan di tingkat kabupaten ini. Agenda yang telah dimulai dari pagi, kini sudah usai.

Rapat pleno ini diwarnai oleh tidak berkenannya saksi paslon nomor urut satu menandatangani berita acara. Diketahui, saksi nomor urut satu tidak berkenan menyampaikan alasan secara langsung.

Meskipun demikian, pleno tetap dilanjutkan hingga keputusan itu ditetapkan. Ketua KPU Rembang mengungkapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung suksesnya pilkada di Rembang hingga akhir.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler