Keputusan ini ditetapkan setelah melalui proses panjang penghitungan suara mulai dari TPS ke tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Sebanyak 14 Kecamatan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan di tingkat kabupaten ini. Agenda yang telah dimulai dari pagi, kini sudah usai.
Rapat pleno ini diwarnai oleh tidak berkenannya saksi paslon nomor urut satu menandatangani berita acara. Diketahui, saksi nomor urut satu tidak berkenan menyampaikan alasan secara langsung.
Meskipun demikian, pleno tetap dilanjutkan hingga keputusan itu ditetapkan. Ketua KPU Rembang mengungkapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung suksesnya pilkada di Rembang hingga akhir.
Murianews, Rembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pilkada serantak 2024.
Rapat ini sekaligus menetapkan hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang.
Ketua KPU Rembang, M Ika Iqbal Fahmi mengatakan, pimpinan pleno menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Penetapan itu berdasarkan rapat pleno yang digelar pada Selasa (3/12/2024).
”Dengan ini kami menetapkan formulir D hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Rembang 2024 pada pukul 19.35 WIB. Keputusan sekaligus pengumuman ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Selasa (3/12/2024) di Rembang,” katanya saat menetapkan hasil di sidang pleno.
Adapun rincian perolehan suara Pilkada Rembang 2024 sebagai berikut:
Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu, Vivit Dinarini Atnasari dan Zaimul Umam Nursalim mendapat suara sah sabanyak 209.329.
Sedangkan, pasangan cabup dan cawabup nomor urut dua, Harno-Hanies mendapat 222.801 suara sah.
M Ika Iqbal Fahmi menyatakan, pihaknya memberik kesempatan bagi siapa saja yang berkeinginan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu memang sudah terfasilitasi oleh peraturan.
”Misal nanti ada yang mau menggugat kami tunggu, kalau tidak ada maka akan kami tetapkan cabup dan cawabup terpilihnya,” terangnya.
Penghitungan mulai dari TPS...
Keputusan ini ditetapkan setelah melalui proses panjang penghitungan suara mulai dari TPS ke tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Sebanyak 14 Kecamatan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan di tingkat kabupaten ini. Agenda yang telah dimulai dari pagi, kini sudah usai.
Rapat pleno ini diwarnai oleh tidak berkenannya saksi paslon nomor urut satu menandatangani berita acara. Diketahui, saksi nomor urut satu tidak berkenan menyampaikan alasan secara langsung.
Meskipun demikian, pleno tetap dilanjutkan hingga keputusan itu ditetapkan. Ketua KPU Rembang mengungkapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung suksesnya pilkada di Rembang hingga akhir.
Editor: Supriyadi