Saat Rayakan Tahun Baru 2025, Warga Kudus Dilarang Lakukan Ini!
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 31 Desember 2024 18:12:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Perayaan tahun baru 2025 akan berlangsung malam hari ini Selasa (31/12/2024). Seperti lazimnya kebanyakan masyarakat, pergantian tahun tentu akan dirayakan, termasuk di Kudus, Jawa Tengah.
Namun, perlu dicatat beberapa imbauan yang ditetapkan oleh pihak berwenang terkait perayaan tahun baru 2025 untuk warga Kudus. Beberapa kegiatan yang dilarang itu tentu merupakan kegiatan yang sudah tidak relevan lagi dan berisiko tinggi.
”Ada beberapa kegiatan yang dilarang dan harus diketahui oleh warga Kudus saat merayakan tahun baru ini,” ujar Kapolres Kudus melalui Kasat Intelkam Polres Kudus, AKP Krisbiantoro.
Kegiatan yang dilarang bagi warga Kudus saat tahun baru 2025 adalah konvoi dan arak-arakan di jalanan. Kemudian, penggunaan knalpot brong juga turut dilarang.
Warga Kudus juga dilarang keras mengadakan balap liar di malam pergantian tahun. Apalagi melakukan aksi tawuran yang bisa merugikan banyak orang.
”Jangan minum-minuman keras, satu lagi yakni bermain petasan, jauhi itulah karena berisiko,” jelasnya.
Polres Kudus berharap, seluruh pihak memahami aturan itu agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Dengan demikian, perayaan tahun baru 2025 bisa berjalan lancar dan nyaman.
Momentum Tahun Baru...
- 1
- 2



