Faizal menyatakan, biasanya persoalan kerugian menjadi hal yang paling sulit. Terlebih ini merupakan kasus yang bersinggungan dengan aspek lingkungan.
Sebab perlu benar-benar dipastikan penyebab pencemaran lingkungan itu memang sampah TPA Tanjungrejo atau bukan. Hal ini membutuhkan ahli untuk memastikan kebenaran sebab-akibat itu.
”Perlu ahli lingkungan untuk membuktikan apakah sampah TPA Tanjungrejo itu menjadi penyebab pencemaran lingkungan apa tidak. Pembuktian ini sulit, apabila ini tidak dibuktikan maka gugatan tidak bisa diajukan. Mungkin saja nominal kerugian bisa dihitung. Akan tetapi, penyebab kerugian belum sepenuhnya bisa dipastikan,” ungkapnya.
Setelah itu, tugas yang lumayan sulit lainnya adalah mengawal gugatan itu. Gugatan yang sudah diajukan perlu dikawal agar mencapai keadilan yang diinginkan masyarakat.
Murianews, Kudus – Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus memprotes pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Tanjungrejo (TPA Tanjungrejo), Kudus yang tidak beres.
Masyarakat Desa Tanjungrejo merasa dirugikan atas dampak TPA Tanjungrejo Kudus tersebut. Mereka menduga TPA tersebut mencemari lingkungan dan menimbulkan beragam penyakit.
Dosen Hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Faizal Adi Surya mengatakan, jika itu benar adanya, masyarakat yang terdampak bisa saja menggugat pemerintah yang telah lalai dalam menjalankan amanah konstitusi. Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 28 H ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
”Bisa saja, sebenarnya ada dua jalur untuk warga negara mengajukan gugatan kepada pemerintah. Menggunakan citizen law suit dan class action,” ungkapnya kepada Murianews.com, Minggu (19/1/2025).
Pada kasus TPA Tanjungrejo Kudus, sudah ada peraturan daerah juga yang mengatur terkait pengelolaan sampah di Kudus. Sehingga masyarakat bisa menggunakannya.
”Kalau melihat perda, pemerintah juga bisa digugat atas keseriusannya dalam membina masyarakat untuk mengelola sampah. Atau, upaya dari pemerintah sendiri, apakah sudah menjalankan perda itu atau belum,” ungkapnya.
Masyarakat yang akan mengajukan gugatan pemerintah perlu melampirkan beberapa hal. Termasuk lampiran kerugian bagi masyarakat yang terdampak.
Kasus sult...
Faizal menyatakan, biasanya persoalan kerugian menjadi hal yang paling sulit. Terlebih ini merupakan kasus yang bersinggungan dengan aspek lingkungan.
Sebab perlu benar-benar dipastikan penyebab pencemaran lingkungan itu memang sampah TPA Tanjungrejo atau bukan. Hal ini membutuhkan ahli untuk memastikan kebenaran sebab-akibat itu.
”Perlu ahli lingkungan untuk membuktikan apakah sampah TPA Tanjungrejo itu menjadi penyebab pencemaran lingkungan apa tidak. Pembuktian ini sulit, apabila ini tidak dibuktikan maka gugatan tidak bisa diajukan. Mungkin saja nominal kerugian bisa dihitung. Akan tetapi, penyebab kerugian belum sepenuhnya bisa dipastikan,” ungkapnya.
Setelah itu, tugas yang lumayan sulit lainnya adalah mengawal gugatan itu. Gugatan yang sudah diajukan perlu dikawal agar mencapai keadilan yang diinginkan masyarakat.
Editor: Budi Santoso