Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg bakal menyulitkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sebab, selama ini mereka membeli elpiji 3 kg ke pengecer.

Pelarangan itu sendiri telah ditetapkan pemerintah dan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025. Pembelian gas elpiji 3 kg pun hanya bisa melalui pangkalan yang memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB).

Salah seorang pelaku UMKM di Dukuh Klisat, Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Umaidah (46) mengungkapkan kegelisahannya.

”Selama ini membeli lewat pengecer. Karena kalau di agen atau pangkalan harus pakai surat usaha,” terangnya kepada Murianews.com, Jumat (31/1/2025).

Meski harga penjualan di pengecer lebih mahal, yakni sekitar Rp 26 ribu, Umaidah menyebutnya sudah sangat membantu. Sementara, harga eceran tertinggi (HET) tabung gas elpiji 3 kg di angka Rp 18 ribu.

Umadidah pun menyebut persyaratan yang menurutnya rumit menjadi alasan ia membeli elpiji 3 kg di pengecer.

”Butuh surat usaha itu, katanya buatnya mahal jadi saya tidak buat, terus beli di pengecer saja,” ungkapnya.

Selain itu, ketika membeli di pangkalan gas berlaku pembatasan jumlah. Padahal dia membutuhkan gas melon yang banyak.

10 Tabung...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler