Ia mengatakan, pelaku merupakan residivis yang pernah beraksi di Kabupaten Rembang dan Pati. Biasanya pelaku melakukan kejahatannya di siang hari.
”Dia melakukan sendirian saat siang hari, kebanyakan di daerah sekitar pabrik, yang diincar perempuan, dia gonta-ganti kendaraan,” ungkapnya.
Akibat tindakannya ini, AA terancam hukuman 9 tahun penjara. Pelaku jambret ini dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Murianews, Kudus – Terduga Jambret dengan inisial AA (44) warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditangkap di Kabupaten Kudus. AA ditangkap setelah melancarkan aksinya di tujuh lokasi di Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, pelaku jabret ini ditangkap di Depan Samsat Kudus, Jalan Mejobo turut Kelurahan Mlatinorowito, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
”Saat ditangkap, pelaku mencoba menjambret di daerah depan Samsat Kudus pada Sabtu (6/1/2025) siang. Korban M, warga Desa Jepang dibuntuti sejak dari Perempatan Selatan RS Aisyiyah lalu saat memasuki area depan Samsat Kudus, diambil kalungnya,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (3/1/2025).
Akibatnya M mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta, dan melaporkan kejadian itu ke Polisi. Lalu Polisi memburu pelaku dan berhasil menangkapnya.
Ternyata, pelaku sudah melakukan aksi jambret di tujuh lokasi berbeda di Kudus. Masing-masing di Jalan Singocandi, Jalan Agus Salim, Jalan Nurhadi, Jalan KHR Asnawi, Jalan depan Kantor Kelurahan Wergu Wetan, Pasar Bitingan dan Jalan depan Samsat Kudus.
”Korbannya sebenyarnya banyak, tapi beberapa yang tidak melaporkan. Saat diamankan pelaku hanya membawa uang Rp 250 sisanya sudah digunakan untuk keperluan sehari hari,” terangnya.
Residivis...
Ia mengatakan, pelaku merupakan residivis yang pernah beraksi di Kabupaten Rembang dan Pati. Biasanya pelaku melakukan kejahatannya di siang hari.
”Dia melakukan sendirian saat siang hari, kebanyakan di daerah sekitar pabrik, yang diincar perempuan, dia gonta-ganti kendaraan,” ungkapnya.
Akibat tindakannya ini, AA terancam hukuman 9 tahun penjara. Pelaku jambret ini dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Editor: Budi Santoso