Kamis, 20 November 2025

Ia mengatakan, pelaku merupakan residivis yang pernah beraksi di Kabupaten Rembang dan Pati. Biasanya pelaku melakukan kejahatannya di siang hari.

”Dia melakukan sendirian saat siang hari, kebanyakan di daerah sekitar pabrik, yang diincar perempuan, dia gonta-ganti kendaraan,” ungkapnya.

Akibat tindakannya ini, AA terancam hukuman 9 tahun penjara. Pelaku jambret ini dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler