Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah merata di seluruh kecamatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus terus menguatkan operasi.

Plt Kasi Binwasluh Satpol PP Kudus Muhtarom mengatakan, peredaran miras di Kudus masih sangat kencang. Pihaknya mengendus pada setiap kecamatan di Kudus terdapat penjual miras.

”Sembilan kecamatan pasti ada yang menjual miras, kali ini kami terus melakukan operasi setiap harinya, terkadang ada juga laporan dari warga,” ujarnya kepada Murianews.com, Rabu (5/2/2025) siang.

Pihaknya menyatakan, peredaran ini cukup sulit dihentikan. Sebab, para penjual yang sudah pernah tertangkap kadang kali tidak merasa jera.

Beberapa orang menjual kembali miras meski pernah tertangkap operasi. Oleh karena itu, peredarannya hingga kini masih tetap ada.

”Pengecer banyak sekali, ada yang jera tapi beberapa masih tetap berjualan lagi,” sebutnya.

Pada bulan Januari 2025, Satpol PP Kudus berhasil mengamankan 320 botol miras. Botol dengan jumlah itu diamankan dari tiga penjual di wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Muhtarom mengatakan, para penjual dipanggil ke kantor untuk dibina. Bagi penjual yang sudah pernah terazia akan dilakukan upaya lain yang lebih tegas.

Akan Membuat Efek Jera... 

”Yang tertangkap lagi akan kami naikkan ke sidang agar membuat efek jera. Kalau bari pertama tertangkap kami suruh buat surat pernyataan, sesuai dengan Perda yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, peredaran miras ini sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Banyak keributan yang terjadi akibat orang mabuk-mabukan.

Hal itu membuat masyarakat resah dan terganggu. Oleh karena itu banyak yang melaporkan untuk segera ditindak.

”Kami harap masyarakat juga aktif melaporkan untuk mempermudah mengurangi miras. Sebenarnya, kalau pabriknya ditutup bisa lebih cepat pemberantasannya,” jelasnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler