Kamis, 20 November 2025

Pihaknya pun bakal menindak tegas pangkalan yang sengaja menaikkan harga Elpiji 3 kg. Warga bisa melaporkannya bila menemui pangkalan yang nakal itu agar dapat segera ditindaklanjuti.

Selain persoalan menaikkan harga, upaya penimbunan di pangkalan juga bisa dikenai sanksi. Terlebih dalam momentum seperti saat ini.

”Laporkan saja, jangan hanya menduga-duga, kasih data valid nanti kami tindak lanjuti. Kalau ada pangkalan yang berniat menimbun gas nanti akan ada sanksinya. Jadi tinggal dilaporkan saja,” ujarnya.

Pihaknya sudah senantiasa berpesan kepada agen maupun pangkalan elpiji untuk segera mendistribusikan pasokan gas elpiji ke masyarakat.

Setiap agen maupun pangkalan dilarang menimbun apalagi untuk disalurkan ke para pengecer yang statusnya ilegal.

”Setiap dua hari setelah dilakukan pengiriman, pangakalan wajib melaporkan hal itu di aplikasi Pertamina, jadi akan kelihatan siapa yang tidak langsung menyalurkannya,” tegasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler