Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinaspertan Kudus, Agus Setiawan menjelaskan, program asuransi tani ini dapat diakses oleh petani yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk dapat mengikuti program AUTP, petani harus tergabung dalam kelompok tani, memiliki lahan pertanian maksimal dua hektare, serta menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Proses pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui kelompok tani dengan mengisi formulir yang kemudian divalidasi oleh tim penyuluh lapangan sebelum diserahkan ke Dispertan Kudus.
”Setelah itu, data petani dikirim ke perusahaan asuransi untuk dinilai kelayakannya. Jika disetujui, petani akan ditetapkan sebagai peserta asuransi,” ujar Agus, Rabu (12/2/2025).
Petani yang telah terdaftar perlu membayar premi sebesar Rp 180 ribu per hektare untuk mendapatkan perlindungan dari risiko gagal panen. Jika mengalami puso, mereka akan menerima jaminan sebesar Rp 6 juta per hektare.
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan jaminan perlindungan bagi petani padi yang mengalami puso melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Asuransi tani ini bertujuan untuk membantu petani menghadapi risiko gagal panen akibat bencana alam maupun serangan hama.
Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinaspertan Kudus, Agus Setiawan menjelaskan, program asuransi tani ini dapat diakses oleh petani yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk dapat mengikuti program AUTP, petani harus tergabung dalam kelompok tani, memiliki lahan pertanian maksimal dua hektare, serta menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Proses pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui kelompok tani dengan mengisi formulir yang kemudian divalidasi oleh tim penyuluh lapangan sebelum diserahkan ke Dispertan Kudus.
”Setelah itu, data petani dikirim ke perusahaan asuransi untuk dinilai kelayakannya. Jika disetujui, petani akan ditetapkan sebagai peserta asuransi,” ujar Agus, Rabu (12/2/2025).
Petani yang telah terdaftar perlu membayar premi sebesar Rp 180 ribu per hektare untuk mendapatkan perlindungan dari risiko gagal panen. Jika mengalami puso, mereka akan menerima jaminan sebesar Rp 6 juta per hektare.
Gagal Panen...
Asuransi tani ini tidak hanya melindungi petani dari bencana banjir, tetapi juga dari serangan hama, penyakit tanaman, serta kekeringan.
”Sangat penting bagi petani untuk mendaftar program ini sebagai langkah antisipasi menghadapi risiko gagal panen,” tambahnya.
Saat ini, Pemkab Kudus mengalokasikan program ini untuk 1.500 petani dengan skema subsidi premi, sehingga mereka tidak perlu membayar biaya pendaftaran.
Subsidi ini akan diberikan secara bergilir, sehingga petani lain juga mendapatkan kesempatan.
”Sementara itu, petani yang ingin mendaftar secara mandiri tetap bisa ikut dengan syarat harus mendaftar dalam satu kelompok dan berada di daerah rawan gagal panen,” jelasnya.
Editor: Cholis Anwar