Rabu, 19 November 2025

Pengungkapan kasus narkoba ini juga melibatkan ZA (39), yang diringkus di kediamannya di Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, pada 23 Januari 2025.

Dari tangan ZA, polisi menyita sembilan bungkus paket sabu dengan berat 0,37 gram serta alat isap sabu.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di Kudus.

”Kami tidak akan berhenti di sini. Peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akarnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler