Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Dalam kejadian itu, pelaku berhasil membawa kabur satu unit ponsel Oppo A17 warna hitam merah, satu buah kalung, dua cincin, serta uang tunai sebesar Rp 500.000.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan melakukan penangkapan dalam waktu singkat.

Kedua pelaku kemudian ditangkap di lokasi yang berbeda. AS ditangkap di wilayah Margorejo Kabupaten Pati, sedangkan B diamankan di wilayah Kabupaten Kendal.

”AS diamankan oleh Polsek Margorejo, Polresta Pati, sedangkan B diamankan di Kabupaten Kendal oleh tim gabungan Jatanras Polda Jateng dan Resmob Kudus. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” terangnya.

Saat ini, AS dan B tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jati. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan beberapa pencurian rumah kosong di Kudus dan Semarang.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News