Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil menyita puluhan selongsong petasan berbagai ukuran dalam operasi penertiban bahan peledak ilegal pada Selasa (4/3/2025).

Petasan tersebut diproduksi oleh seorang anak di Kabupaten Kudus dan rencananya akan dijual melalui platform media sosial TikTok.

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pembuatan petasan di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dawe segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi produksi petasan ilegal.

”Kami mengamankan seorang anak yang memproduksi petasan dengan ukuran cukup besar. Petasan ini rencananya akan dijual secara online melalui TikTok,” ujar AKP Danail Arifin.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita berbagai bahan dan alat yang digunakan untuk merakit petasan.

Barang bukti yang diamankan antara lain 22 selongsong petasan berbagai ukuran dan petasan siap edar dengan total berat 1,5 kg.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah bahan baku berbahaya seperti belerang seberat 200 gram, arang bubuk 10 gram, campuran booster dan benzoat 200 gram, serta campuran booster kelengkeng, belerang, benzoat, dan arang bubuk dengan total berat 1 kg.

Dibina...

Pihak kepolisian memastikan, anak yang terlibat dalam pembuatan petasan telah mendapatkan pembinaan. Orang tua serta kepala desa setempat turut dipanggil untuk diberikan pemahaman mengenai bahaya petasan.

”Kami meminta anak tersebut menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, mengingat usianya masih anak-anak,” tambah AKP Danail.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menjual, maupun menyalakan petasan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

AKP Danail juga meminta para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama dalam penggunaan media sosial yang dapat dimanfaatkan untuk peredaran petasan secara ilegal.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler