Selasa, 13 Mei 2025

Murianews, Kudus – Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi SIHT Kudus. Ia terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Rini sendiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi di paket pekerjaan tanag padas (urug) SIHT Kudus.

Dalam keterangannya, Kajari Kudus Henriyadi W Putro mengatakan RKHA alias Rini Kartika Hadi Ahmawati membuat kesepakatan dengan konsultan dan pengembang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

RKHA dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kajari.

Kejari Kudus sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi tanah urug di SIHT Kudus ini.

Mereka adalah HY dan AAP. Keduanya terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 5,29 miliar.

Dua tersangka lama... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler