Selain itu, Disdag juga akan melakukan pengecekan lagi ke beberapa pasar. Pengecekan mencakup volume, isi, serta izin edar dari masing-masing produk.
“Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan menghubungi produsen masing-masing, karena ternyata setiap produsen memiliki perbedaan dalam takaran produk mereka. Ternyata ada juga yang belum memiliki izin edar dan kandungan vitaminnya juga kurang,” tambahnya.
Murianews, Kudus – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Baru pada Rabu (12/3/2025). Saat melakukan sidak, Disdag Kudus menemukan produk minyak goreng merek MinyaKita dengan volume yang tidak sesuai dengan takaran.
Dalam sidak tersebut, ditemukan dua produk MinyaKita dengan label berbeda. Dua label ini diproduksi oleh dua produsen dari lokasi berbeda, yakni di Karanganyar dan Kudus.
Kepala Disdag Kudus Andy Imam Santoso mengungkapkan, pihaknya melakukan pengecekan terhadap takaran minyak goreng tersebut.
Hasilnya, produk MinyaKita dari Karanganyar hanya berisi 975 ml dari seharusnya 1.000 ml. Sementara itu, produk yang diproduksi di Kudus lebih jauh dari standar, yakni hanya berisi 820 ml.
”Setelah kami cek, ternyata dari dua produk yang berbeda ini, takarannya memang tidak sesuai. MinyaKita dari Karanganyar masih mendekati standar, tapi yang dari Kudus jauh lebih kecil volumenya. Ukuran botolnya juga berbeda,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Disdag Kudus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan memantau peredaran MinyaKita di pasaran. Meski tidak dilakukan penarikan barang, Disdag mengimbau para pedagang agar tidak menjual produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
”Kami tidak menarik barang, tetapi mengimbau kepada pedagang agar tidak menjual produk yang volumenya tidak sesuai. Intinya, jika tidak memenuhi standar, sebaiknya tidak diperdagangkan,” tegas Andy.
Hubungi produsen...
Selain itu, Disdag juga akan melakukan pengecekan lagi ke beberapa pasar. Pengecekan mencakup volume, isi, serta izin edar dari masing-masing produk.
“Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan menghubungi produsen masing-masing, karena ternyata setiap produsen memiliki perbedaan dalam takaran produk mereka. Ternyata ada juga yang belum memiliki izin edar dan kandungan vitaminnya juga kurang,” tambahnya.
Disdag Kudus akan melaporkan temuan ini ke Kementerian Perdagangan agar dapat ditindaklanjuti di tingkat pusat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk sesuai standar dan tidak dirugikan oleh kekurangan takaran dalam produk minyak goreng.
Editor: Anggara Jiwandhana