Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Satpol PP Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kembali melakukan penyegelan pada tempat hiburan karaoke di wilayah kerjanya.

Kali ini ada dua tempat karaoke yang disegel, yakni Karaoke Green di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog dan Karaoke Queen di Desa Garung Kidul, Kecamatan Kaliwungu.

Dua tempat hiburan karaoke itu terpaksa disegel karena nekat beroperasi saat Ramadan 2025. Penyegelan itu dikonfirmasi Plt Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo.

”Iya benar, dari tim Satpol PP Kudus kembali menyegel dua tempat karaoke yang beroperasional,” ungkapnya saat dikonfirmasi Murianews.com, Jumat (14/3/2025).

Saat mendatangi Karaoke Green, petugas mendapati tempat tersebut sedang ada renovasi bangunan di sana. Petugas langsung menghentikan aktivitas dari para pekerja yang merenovasinya.

Sementara di Karaoke Queen kondisinya tutup saat petugas tiba di lokasi. Petugas kemudian melakukan penyegelan pada kedua tempat usaha hiburan karaoke itu.

”Langsung dipasang garis line dan disegel agar tidak digunakan lagi,” terangnya.

Wadul Bupati... 

Ia menyatakan, penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari aduan di kanal WhatsApp Wadul K1 dan K2 yang diluncurkan Bupati dan Wakil Bupati Kudus, baru-baru ini.

Selain itu, kegiatan ini merupakan agenda yang masuk dalam program kerja Satpol PP Kudus.

”Ada aduan dari masyarakat melalui kanal Wadul K1 dan K2 serta di tiktok Satpol PP juga,” ujarnya.

Budi mengingatkan kepada masyarakat adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskoti, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke di Kabupaten Kudus.

Dalam Perda itu, dinyatakan secara gamblang pelarangan adanya tempat usaha hiburan berupa karaoke di wilayah Kabupaten Kudus.

Ia berharap masyarakat terlibat aktif dalam memantau aktivitas usaha karaoke di Kudus serta melaporkannya apabila ada pembukaan karaoke di Kudus.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News