Kamis, 20 November 2025

”Kami ingin memastikan bahwa tenaga non-ASN yang tidak diperpanjang kontraknya tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan karier mereka melalui jalur yang lebih pasti, yaitu PPPK,” tambahnya.

Sementara itu, bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer di bidang lain, seperti petugas kebersihan, sopir, dan keamanan kontraknya juga tidak diperpanjang. Namun, kebutuhan tenaga kerja di sektor tersebut akan dialihkan melalui sistem alih daya (outsourcing) oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Putut menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan. Khususnya bagi para tenaga honorer.

”Kami memahami ada dampak dari kebijakan ini, tetapi dengan adanya solusi dari komite sekolah serta peluang alih daya di OPD, diharapkan transisi ini dapat berjalan dengan baik dan tidak mengganggu layanan publik,” pungkasnya.

Keputusan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga pendidik dan kebijakan reformasi tenaga Non-ASN yang sedang dijalankan pemerintah.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler