Polres Kudus Gagalkan Peredaran Narkoba saat Bulan Ramadan

Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 17 Maret 2025 13:21:00

Murianews, Kudus – Polres Kudus berhasil menggagalkan peredaran narkoba selama bulan Ramadan 2025 ini. Dalam operasi yang berlangsung di beberapa lokasi berbeda, petugas berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu.
Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (5/3/2025) pukul 01.00 WIB di Jalan Kudus-Purwodadi, tepatnya di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati.
Polisi menangkap dua pemuda, MNFR (24) dan IMAJ (22). Dari tangan keduanya, petugas menemukan tiga linting ganja dengan berat total 8,87 gram.
”Dari hasil pengembangan, sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 03.30 WIB, petugas kembali menangkap seorang pemuda berinisial MAZ (21) di gapura Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan. Saat digeledah, ditemukan satu linting ganja seberat 13,64 gram bruto,” ungkap Kompol Rendi Johan Prasetyo saat konferensi pers, Senin (17/3/2025).
Penangkapan berikutnya terjadi pada Rabu (13/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kudus-Jepara, tepatnya di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Seorang pria berinisial AN (49) diamankan karena kedapatan memiliki sabu seberat 1,10 gram.
”Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kudus untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga mengungkap bahwa jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba ini mencapai 120 orang. Wakapolres Kudus menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kudus demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Polres Kudus berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba guna melindungi generasi muda dari bahaya zat terlarang ini.
Editor: Anggara Jiwandhana