Jumat, 20 Juni 2025

Murianews, Kudus – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Kudus menggelar Apel Operasi Ketupat Candi 2025 di Alun-Alun Kudus pada Jumat (21/3/2025). Sebanyak 3.520 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta sejumlah knalpot brong dimusnahkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Operasi Ketupat Candi 2025. Operasi ini telah berlangsung selama 20 hari, dari 28 Februari - 19 Maret 2025.

Operasi menyasar peredaran miras, praktik asusila, premanisme, pengemis dan gelandangan orang terlantar (PGOT), serta kenakalan remaja di seluruh wilayah Kabupaten Kudus. Semua dilakukan sebagai antisipasi jelang Lebaran.

”Kami melaksanakan operasi ini sebagai bentuk antisipasi menjelang Lebaran. Sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2004, peredaran minuman keras (Miras) di Kudus dilarang total, baik produksi, distribusi, maupun penjualannya. Oleh karena itu, kami menindak tegas siapa pun yang masih nekat mengedarkan miras di wilayah kami,” ujar AKBP Ronni Bonic, Jumat (21/3/2025).

Selain miras, Polres Kudus juga menertibkan penggunaan knalpot brong yang sering kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Terutama saat bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

”Kami berupaya menciptakan situasi yang kondusif, knalpot brong kerap menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan potensi gangguan kamtibmas akibat miras dan knalpot brong dapat diminimalisir. Polres Kudus juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

”Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban di Kudus, agar Idul Fitri dapat dirayakan dengan penuh kedamaian dan kebersamaan,” tutup AKBP Ronni Bonic.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler