Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Perselisihan antara Hotel Sato Kudus, Jawa Tengah dan Beny Ongkowidjoyo semakin rumit. Dalam perkembangan terbaru, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan indikasi bahwa Beny menggunakan lahan hotel seluas 17,5 meter persegi tanpa izin. 

Hal tersebut diungkap Pengurus perizinan dan penanggung jawab pembangunan hotel hotel Sato Kudus, Abednego Subagyo. Ia pun menegaskan pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur hukum dalam proses pembangunan.

”Hal ini menambah rumitnya sengketa yang telah berlangsung sejak 2017,” ujarnya.

Dia menambahkan, sejak awal pihaknya sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB Hotel Sato, izin lingkungan hidup, serta persetujuan dari warga sekitar. Namun, Beny terus mengajukan protes dan mempermasalahkan keberadaan hotel.

Sengketa bermula dari keluhan debu proyek pada 2017 yang kemudian berkembang menjadi gugatan sebesar Rp 4 miliar. Beny menuduh pembangunan hotel merusak tembok semi permanennya. 

Namun, gugatan tersebut telah melalui berbagai proses hukum, termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kudus, yang kemudian ditolak. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Semarang juga kandas, tetapi perkara terus berlanjut ke PTUN dan Mahkamah Agung.

”Mereka bahkan menyangga bangunan dengan kayu agar tampak lebih rusak,” tambahnya.

Situasi semakin rumit setelah Mahkamah Agung mencabut IMB Hotel Sato. Abednego menegaskan bahwa izin tersebut telah diperbarui sesuai regulasi terbaru yang mewajibkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Dituduh tak miliki izin... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler