Jumat, 21 November 2025

Murianews, Kudus – Perselisihan antara Hotel Sato Kudus, Jawa Tengah dan Beny Ongkowidjoyo semakin rumit. Dalam perkembangan terbaru, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan indikasi bahwa Beny menggunakan lahan hotel seluas 17,5 meter persegi tanpa izin. 

Hal tersebut diungkap Pengurus perizinan dan penanggung jawab pembangunan hotel hotel Sato Kudus, Abednego Subagyo. Ia pun menegaskan pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur hukum dalam proses pembangunan.

”Hal ini menambah rumitnya sengketa yang telah berlangsung sejak 2017,” ujarnya.

Dia menambahkan, sejak awal pihaknya sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB Hotel Sato, izin lingkungan hidup, serta persetujuan dari warga sekitar. Namun, Beny terus mengajukan protes dan mempermasalahkan keberadaan hotel.

Sengketa bermula dari keluhan debu proyek pada 2017 yang kemudian berkembang menjadi gugatan sebesar Rp 4 miliar. Beny menuduh pembangunan hotel merusak tembok semi permanennya. 

Namun, gugatan tersebut telah melalui berbagai proses hukum, termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kudus, yang kemudian ditolak. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Semarang juga kandas, tetapi perkara terus berlanjut ke PTUN dan Mahkamah Agung.

”Mereka bahkan menyangga bangunan dengan kayu agar tampak lebih rusak,” tambahnya.

Situasi semakin rumit setelah Mahkamah Agung mencabut IMB Hotel Sato. Abednego menegaskan bahwa izin tersebut telah diperbarui sesuai regulasi terbaru yang mewajibkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Dituduh tak miliki izin... 

”Kami justru dituduh tidak memiliki izin, padahal kami sudah mengikuti aturan terbaru. Kami berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa intervensi pihak berkepentingan,” tegasnya.

Hingga kini, status hukum hotel masih belum menemukan titik terang. Hotel Sato Kudus mempertimbangkan langkah hukum untuk mendapatkan kejelasan dan memastikan bahwa batas tanah yang sah dikembalikan sesuai ketentuan.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Terpopuler