Rabu, 19 November 2025

Warga yang mendengar teriakan langsung mengepung ALA dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Saat diperiksa di lokasi kejadian, pelaku didapati membawa beberapa rokok yang ditaruh di bagasi motor.

Fahrul, langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Tak lama berselang, personel Polres Kudus mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 36 dan atau 245 KUHP terkait peredaran uang palsu.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai. Polisi mengimbau agar warga selalu memeriksa keaslian uang yang diterima, terutama dalam transaksi jual beli, guna menghindari peredaran uang palsu di masyarakat.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler