Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor milik sebagian masyarakat didapatkan saat libur lebaran. Apakah kena denda?

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo mengatakan, pajak kendaraan yang jatuh temponya saat libur lebaran tidak akan dikenakan denda.

Masyarakat dibebaskan dari denda itu. Penghapusan denda tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang tengah sibuk merayakan Lebaran Hari Raya Idulfitri.

”Kami memberikan kelonggaran pembayaran bagi wajib pajak yang jatuh temponya pada libur lebaran kemarin,” ungkapnya, Selasa (8/4/2025).

Tak hanya itu, pemutihan juga mencakup tunggakan pokok dan denda yang terjadi pada 2024. Dengan begitu, wajib pajak dapat lebih ringan dalam menyelesaikan kewajibannya.

Namun, untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ) berbeda. SWDKLJ masih tetap berlaku, wajib pajak tetap membayarkan pokok kewajibannya tanpa ada denda.

Kebijakan pembebasan dan pemutihan tunggakan pajak ini diberlakukan mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. Menurut penjelasan Sukatmo, kebijakan tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

”Kami pastikan bahwa pelayanan terkait pajak tahunan akan diselesaikan dengan maksimal. Untuk pemutihan tunggakan, kami berharap agar masyarakat tidak perlu merasa terburu-buru karena fasilitas ini masih tersedia hingga akhir periode, yaitu 30 Juni 2025,” jelasnya.

Balik Nama... 

Selain itu, ada juga kemudahan dalam proses bea balik nama kendaraan bermotor. Dalam rangka mendukung pelayanan yang lebih cepat dan efisien, bea balik nama kendaraan bermotor diberikan secara gratis.

Langkah kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tapi juga memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik di Samsat Kudus.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kebijakan pembebasan dan pemutihan ini serta menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan tenang dan tertib.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler