Pelayanan mulai buka pukul 07.00 WIB hingga selesai. Selain itu, tempat pelayanan ditambah menjadi tiga titik, Samsat Siaga, Induk, dan Cepat di Kantor Samsat Kudus.
Namun, untuk layanan pajak lima tahunan dan pemutihan tunggakan akan diberlakukan pembatasan. Sukatmo menjelaskan, proses tersebut membutuhkan waktu lebih lama karena melibatkan cek fisik kendaraan.
”Kami tetap melayani, tapi dibatasi agar pelayanan tetap berjalan efektif dan tidak menumpuk di satu jenis layanan,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang akan melakukan pemutihan sebaiknya lebih santai karena masih berlaku hingga 30 Juni 2025.
Murianews, Kudus – Kantor Samsat Kudus diprediksi akan terus dipadati wajib pajak kendaraan bermotor. Setidaknya, selama sepekan ke depan ini masyarakat akan mendatangi Samsat Kudus untuk membayar pajak kendaraannya.
Lonjakan itu terjadi pasca libur panjang Lebaran yang menyebabkan banyak masyarakat menunda pembayaran pajak, meski telah melewati jatuh tempo.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo mengungkapkan, antusiasme masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya sangat tinggi.
”Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Kami memperkirakan kondisi ini akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan,” ujar Sukatmo saat ditemui di kantornya, Senin (8/4/2025).
Menurutnya, lonjakan ini merupakan hal yang rutin terjadi setiap tahun setelah masa libur panjang. Banyak pembayaran pajak kendaraan tahunan masyarakat yang tertunda karena kantor tutup selama cuti bersama.
”Kami memahami kondisi ini, sehingga kami siapkan perluasan layanan demi mengakomodasi masyarakat yang ingin membayar pajak,” lanjutnya.
Selama masa padat ini, Samsat Kudus akan melayani masyarakat hingga antrean selesai. Artinya, mereka tetap akan dilayani meskipun melebihi jam operasional normal.
Jam Pelayanan...
Pelayanan mulai buka pukul 07.00 WIB hingga selesai. Selain itu, tempat pelayanan ditambah menjadi tiga titik, Samsat Siaga, Induk, dan Cepat di Kantor Samsat Kudus.
Namun, untuk layanan pajak lima tahunan dan pemutihan tunggakan akan diberlakukan pembatasan. Sukatmo menjelaskan, proses tersebut membutuhkan waktu lebih lama karena melibatkan cek fisik kendaraan.
”Kami tetap melayani, tapi dibatasi agar pelayanan tetap berjalan efektif dan tidak menumpuk di satu jenis layanan,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang akan melakukan pemutihan sebaiknya lebih santai karena masih berlaku hingga 30 Juni 2025.
Editor: Zulkifli Fahmi