Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV, keterangan sejumlah saksi di lokasi, serta analisa dan insting kuat dari tim penyidik.
”Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya. Namun, dari hasil analisis CCTV, keterangan para saksi, dan kerja keras tim di lapangan, kami berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak korban ditemukan,” ujar AKP Danail, Senin (14/4/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan MZI dalam kasus ini.
Di antaranya, satu unit mobil milik pelaku, bantal hotel, bedcover warna putih, seprei putih, kaos oblong yang telah dipotong, sweater warna hitam kombinasi putih dalam kondisi terpotong, kain jarik, serta perlak bekas pakai.
Murianews, Kudus – Seorang perempuan muda berinisial SR (28), warga Kecamatan Dawe, ditemukan tak bernyawa di salah satu kamar hotel di Kudus dalam keadan tengah hamil. Terduga pelaku tak lain adalah pacarnya sendiri, MZI (34) yang merupakan warga Pati, Jawa Tengah.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, kasus ini bermula dari hubungan asmara yang yang dijalin keduanya.
Namun, hubungan tersebut berubah menjadi malapetaka setelah korban diketahui tengah hamil dan meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.
”Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, saat itu korban meminta pertanggungjawaban karena tengah mengandung anak hasil hubungan mereka. Permintaan tersebut memicu percekcokan hebat antara keduanya yang kemudian berujung pada tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap AKBP Ronni Bonic kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Sang pacar, mengeksekusi korban di dalam kamar hotel tempat keduanya menginap. Pelaku diduga mencekik korban dalam kondisi emosi yang memuncak.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin menyatakan, berdasarkan hasil autopsi korban mengalami luka memar pada kepala, luka lecet pada wajah dan leher.
”Korban dibunuh dengan cara dicekik dan dibekap,” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan berada di sel tahanan Polres Kudus. Pelaku dibekuk pada Kamis (10/4/2025) pukul 14.30 WIB tak lama setelah ditemukannya korban dalam keadaan meninggal dunia.
Berdasarkan CCTV...
Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV, keterangan sejumlah saksi di lokasi, serta analisa dan insting kuat dari tim penyidik.
”Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya. Namun, dari hasil analisis CCTV, keterangan para saksi, dan kerja keras tim di lapangan, kami berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak korban ditemukan,” ujar AKP Danail, Senin (14/4/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan MZI dalam kasus ini.
Di antaranya, satu unit mobil milik pelaku, bantal hotel, bedcover warna putih, seprei putih, kaos oblong yang telah dipotong, sweater warna hitam kombinasi putih dalam kondisi terpotong, kain jarik, serta perlak bekas pakai.
Editor: Anggara Jiwandhana