Menurutnya, dana tersebut telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dengan nominal minimal Rp satu juta per bulan, namun pencairannya masih menunggu regulasi dalam bentuk peraturan bupati (perbup).
”Program HKGS ini sebenarnya bisa dicairkan mulai Januari, tapi harus sabar karena masih masa transisi. Kalau belum ditindaklanjuti dengan perbup, ya tidak bisa dicairkan,” jelas Mukhasiron saat memberikan sambutan pada acara Halalbihalal FKWB Kudus, Sabtu (19/4/2025).
Ia menyebut perbup sebelumnya mengatur nilai HKGS antara Rp 350 ribu hingga Rp satu juta per bulan. Namun, karena perbup yang baru belum diterbitkan, Dinas Pendidikan belum bisa melaksanakan pencairan.
”Saya yakin bapak ibu bertanya-tanya kapan cairnya tapi sabar dulu nggih. Kepala dinas pendidikan pun tidak bisa bertindak tanpa payung hukum,” ujarnya.
Mukhasiron menambahkan, total anggaran untuk program ini mencapai Rp 55 miliar untuk enam bulan dari Januari hingga Juni 2025. Kekurangannya akan dilengkapi dalam APBD perubahan.
Murianews, Kudus – Tunjangan guru swasta atau Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) tahun 2025 hingga kini belum cair.
Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron pun mengimbau para guru penerima untuk bersabar terkait pencairan dana HKSG tahun 2025.
Menurutnya, dana tersebut telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dengan nominal minimal Rp satu juta per bulan, namun pencairannya masih menunggu regulasi dalam bentuk peraturan bupati (perbup).
”Program HKGS ini sebenarnya bisa dicairkan mulai Januari, tapi harus sabar karena masih masa transisi. Kalau belum ditindaklanjuti dengan perbup, ya tidak bisa dicairkan,” jelas Mukhasiron saat memberikan sambutan pada acara Halalbihalal FKWB Kudus, Sabtu (19/4/2025).
Ia menyebut perbup sebelumnya mengatur nilai HKGS antara Rp 350 ribu hingga Rp satu juta per bulan. Namun, karena perbup yang baru belum diterbitkan, Dinas Pendidikan belum bisa melaksanakan pencairan.
”Saya yakin bapak ibu bertanya-tanya kapan cairnya tapi sabar dulu nggih. Kepala dinas pendidikan pun tidak bisa bertindak tanpa payung hukum,” ujarnya.
Mukhasiron menambahkan, total anggaran untuk program ini mencapai Rp 55 miliar untuk enam bulan dari Januari hingga Juni 2025. Kekurangannya akan dilengkapi dalam APBD perubahan.
Dikurangi...
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan dinas dikurangi demi mendukung visi dan misi bupati dalam menyukseskan program HKG.
”Ini sudah masuk dalam RPJMD dan telah melalui proses rembuk. Jadi kami serius,” katanya.
Untuk calon penerima baru, Mukhasiron menyebut akan dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan dalam perbup yang akan datang. Ia meminta semua pihak menunggu informasi lebih lanjut terkait proses tersebut.
Selain itu, ia mengakui bahwa tenaga kependidikan non-guru seperti TU dan sebagainya masih banyak yang belum menerima HKGS.
”Kami baru bisa menganggarkan Rp 3 miliar. Semoga nanti pada APBD perubahan bisa ditambah. Kami lakukan bertahap,” ujarnya.
Editor: Anggara Jiwandhana