Selasa, 24 Juni 2025

Murianews, Kudus – Lahan seluas 3 hektare di wilayah Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tetap akan diajukan Pemkab Kudus kepada Kementerian Sosial untuk menjadi sekolah rakyat.

Lahan itu memang belum memenuhi syarat pendirian sekolah rakyat. Di mana minimal, pendiriannya harus dilakukan di atas tanah seluas 5 hektare.

Plt Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus Satria Agus Himawan menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk pengajuan.

Usulan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan sosial dan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu di Kudus.

”Kami sudah melengkapi surat pernyataan dari Bupati, proposal lengkap, dokumen rencana lokasi di daerah Kelurahan Purwosari, fotokopi sertifikat, serta kesesuaian lahan dengan RT RW,” jelasnya, Senin (21/4/2025).

Meski di bawah ketentuan minimal 5 hektare, Satria berpendapat jika kondisi geografis dan tata ruang wilayah Kudus tetap memadai. Apalagi tata letak tanah di Kudus menjadi tantangan tersendiri dalam penyediaan lahan.

”Kami di Kudus memang tidak memiliki lahan luas yang utuh. Kebanyakan lahan terpetak-petak. Yang kami ajukan ini sudah yang paling layak dan sesuai secara legalitas serta peruntukan lahan,” tambahnya.

Sebuah usulan..

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler