Hingga pekan ketiga April, tercatat sudah 27.000 kendaraan memanfaatkan program ini dari total 150 ribu kendaraan yang menunggak pajak di wilayah tersebut.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo menyampaikan, program pemutihan kali ini berbeda dari sebelumnya dan mendapat animo yang luiar biasa.
Program ini dinilai sangat membantu masyarakat yang selama ini terkendala membayar pajak kendaraan akibat beban tunggakan yang menumpuk. Dari total tunggakan 150 ribu kendaraan di Kudus, nominalnya mencapai sekitar Rp 50 miliar.
”Tujuan utama program ini adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat agar kembali patuh membayar pajak. Dengan dihapuskannya tunggakan dan denda, kami harap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” ujar Sukatmo.
Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Sukatmo mengimbau seluruh masyarakat Kudus yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera datang ke Samsat dan memanfaatkan kebijakan ini.
”Animo masyarakat sangat tinggi. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” pungkasnya.
Murianews, Kudus – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak (8/4/2025) mendapatkan respons luar biasa dari masyarakat Kudus.
Hingga pekan ketiga April, tercatat sudah 27.000 kendaraan memanfaatkan program ini dari total 150 ribu kendaraan yang menunggak pajak di wilayah tersebut.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo menyampaikan, program pemutihan kali ini berbeda dari sebelumnya dan mendapat animo yang luiar biasa.
Program ini dinilai sangat membantu masyarakat yang selama ini terkendala membayar pajak kendaraan akibat beban tunggakan yang menumpuk. Dari total tunggakan 150 ribu kendaraan di Kudus, nominalnya mencapai sekitar Rp 50 miliar.
”Tujuan utama program ini adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat agar kembali patuh membayar pajak. Dengan dihapuskannya tunggakan dan denda, kami harap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” ujar Sukatmo.
Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Sukatmo mengimbau seluruh masyarakat Kudus yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera datang ke Samsat dan memanfaatkan kebijakan ini.
”Animo masyarakat sangat tinggi. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” pungkasnya.
Kebijakan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan pajak ini dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Terbayar lunas...
Berkat adanya program pembebasan tunggakan dan denda pajak tersebut, ada tunggakan pajak yang sampai 3 hingga 10 tahun kini terbayar lunas.
Dengan adanya program ini, PAD dari sektor tersebut diperkirakan akan terus bertambah, lantaran program ini masih bergulir hingga 30 Juni 2025.
Apalagi, pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah ini terdiri dari berbagai keringanan. Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan jasa raharja.
Pun demikian, lanjut Ahmad Luthfi, program ini bukan semata untuk mendongkrak PAD, melainkan juga untuk meningkatkan kesadaran warga agar membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Editor: Anggara Jiwandhana