Jumat, 11 Juli 2025

Murianews, Kudus – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak (8/4/2025) mendapatkan respons luar biasa dari masyarakat Kudus.

Hingga pekan ketiga April, tercatat sudah 27.000 kendaraan memanfaatkan program ini dari total 150 ribu kendaraan yang menunggak pajak di wilayah tersebut.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo menyampaikan, program pemutihan kali ini berbeda dari sebelumnya dan mendapat animo yang luiar biasa.

Program ini dinilai sangat membantu masyarakat yang selama ini terkendala membayar pajak kendaraan akibat beban tunggakan yang menumpuk. Dari total tunggakan 150 ribu kendaraan di Kudus, nominalnya mencapai sekitar Rp 50 miliar.

”Tujuan utama program ini adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat agar kembali patuh membayar pajak. Dengan dihapuskannya tunggakan dan denda, kami harap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” ujar Sukatmo.

Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Sukatmo mengimbau seluruh masyarakat Kudus yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera datang ke Samsat dan memanfaatkan kebijakan ini.

”Animo masyarakat sangat tinggi. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” pungkasnya.

Kebijakan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan pajak ini dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Terbayar lunas...  

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler