”Kami menduga pelaku bukan kali pertama melakukan pencurian. Ia menjual motor hasil curian secara online dan melalui penadah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan jaringan curanmor yang lebih luas.
Kapolres Kudus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka. ”Kami harap masyarakat lebih berhati-hati. Jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Murianews, Kudus – Seorang pria asal Grobogan berinisial AMY (28), warga Desa Karanglungo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, diciduk jajaran Satreskrim Polres Kudus usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Desa Glagahwaru, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers di Mako Polres Kudus, Jumat (25/4/2025).
Kapolres mengungkapkan, aksi pencurian motor terjadi pada Rabu (27/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya yang kini masih buron, mencuri sepeda motor warga Undaan Rofiq yang terparkir di halaman rumahnya.
”Kunci motor tertinggal di kendaraan. Hal ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur motor korban jenis Honda Beat,” jelas AKBP Heru.
Polisi yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan cepat hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku kemudian berhasil diamankan keesokan harinya, Kamis (28/3/2025), di wilayah Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kudus.
”Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AMY ditangkap. Sementara rekannya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.
AKBP Heru menyebutkan, kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 19 jutaan sesuai dengan harga motor Honda Beat milik korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di wilayah Kudus.
Ancaman hukuman...
”Kami menduga pelaku bukan kali pertama melakukan pencurian. Ia menjual motor hasil curian secara online dan melalui penadah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan jaringan curanmor yang lebih luas.
Kapolres Kudus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka. ”Kami harap masyarakat lebih berhati-hati. Jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Editor: Anggara Jiwandhana