Rabu, 19 November 2025

 

”Kami menduga pelaku bukan kali pertama melakukan pencurian. Ia menjual motor hasil curian secara online dan melalui penadah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.  Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan jaringan curanmor yang lebih luas.

Kapolres Kudus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka. ”Kami harap masyarakat lebih berhati-hati. Jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler