Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyabet penghargaan penyelenggaraan pelayanan publik dengan predikat pelayanan prima dan skor nilai 4,61 (A).
Penghargaan ini diserahkan oleh KemenpanRB dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Semarang, Senin (5/5/2025).
Penghargaan ini merupakan hasil dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) terhadap tiga instansi layanan di Kudus, RSUD Loekmono Hadi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Sosial P3AP2KB.
Ketiganya dinilai berhasil memberikan layanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Bupati Kudus Samani Intakoris menyambut penghargaan ini dengan penuh rasa syukur dan bangga.
”Penghargaan ini bukan sekadar prestasi, tapi juga menjadi refleksi dan evaluasi bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan publik dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi bukti nyata dari kerja keras seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Kudus.
Samani juga menekankan pentingnya keterbukaan dan pemerataan layanan hingga ke lapisan terbawah.
Menyentuh masyarakat...
”Pelayanan publik harus menyentuh masyarakat hingga ke tingkat desa. Semua lini pemerintahan harus hadir memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi warga,” imbuhnya.
Kudus sendiri berada di posisi keempat dari seluruh kabupaten atau kota di Jawa Tengah yang menerima predikat Pelayanan Prima, menempatkan Kudus dalam jajaran terdepan dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
”Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penghargaan ini adalah motivasi agar kami terus bergerak, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati,” tegasnya.
Pemkab Kudus menegaskan komitmennya untuk mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas layanan publik.
Ke depan, pengembangan sistem layanan berbasis digital dan peningkatan kompetensi aparatur akan menjadi fokus utama untuk memastikan pelayanan yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Editor: Anggara Jiwandhana



