Jumat, 21 November 2025

Murianews, Kudus – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus pengobatan alternatif berupa pengobatan santet serta investasi fiktif.

Kasus ini terungkap pada Rabu, (30/4/2025) di Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Tersangka, berinisial SY (44) merupakan warga Surabaya, Jawa Timur. Ia kini telah diamankan dan ditahan Polres Kudus untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin mengungkapkan, kasus ini bermula pada Oktober 2024 hingga Maret 2025.

Korban yang merupakan warga Karangampel itu diperkenalkan kepada tersangka oleh seorang temannya.

”Korban meminta bantuan tersangka untuk mengobati istrinya yang sedang sakit. SY lalu menjelaskan bahwa istri korban terkena santet dan meminta sejumlah uang untuk menyembuhkan,” jelas AKP Danail, Selasa (6/5/2025).

Tersangka kemudian meminta Rp 3 juta untuk mengganti penyakit dan Rp 6 juta untuk membuang makhluk halus yang diklaim sebagai penyebab penyakit.

Setelah proses pengobatan, istri korban dinyatakan sembuh dan tersangka bahkan tinggal di rumah korban dengan alasan melindungi dari santet susulan.

Modus berikutnya...  

Kedekatan ini kemudian dimanfaatkan untuk melancarkan modus berikutnya.

”SY mengaku memiliki saham di berbagai perusahaan di Kudus dan Jepara, serta mengaku sebagai pemilik perusahaan dan pesantren fiktif Al-Bandittiah. Ia menjanjikan keuntungan besar dari investasi dan penarikan uang gaib,” ungkapnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler