Kamis, 20 November 2025

”Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus segera bergerak. Berdasarkan petunjuk di TKP, pelaku berhasil diidentifikasi. Pada Rabu, (7/5/2025) pukul 01.00 WIB, BCN berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Cibinong Bogor, bersama barang bukti 31 unit iPhone,” tuturnya.

Kapolres kemudian mengimbau para pemilik usaha untuk memperkuat sistem keamanan internal, khususnya dalam pengelolaan akses mantan karyawan.

”Segera lakukan pembaruan sistem keamanan setelah ada pergantian personel agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Saat ini, BCN ditahan di Polres Kudus dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler