Kamis, 20 November 2025

Jalur ini akan melintasi tiga desa, yakni Ternadi (Kecamatan Dawe), Soco dan Rahtawu (Kecamatan Gebog), dengan panjang lintasan melewati kurang lebih 60 hektare lahan milik Perhutani.

Terkait penggunaan lahan, pemerintah akan berkoordinasi lebih lanjut dengan camat, kepala desa, dan pihak Perhutani. Baik melalui skema tukar guling maupun mekanisme lain yang sesuai peraturan.

”Yang jelas ini bukan hanya jalan penghubung, tapi investasi jangka panjang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan membuka potensi wisata baru di Kudus,” pungkas Harry.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler