Pemkab Kudus Datangkan Calon Peserta Lelang Parkir, Jelaskan Ini
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 19 Mei 2025 13:26:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus menggelar tahapan aanwijzing atau penjelasan teknis terkait lelang pengelolaan 11 titik parkir di wilayah Kabupaten Kudus.
Tahapan ini menjadi bagian sebelum proses lelang dilakukan secara resmi.
Kepala BPKAD Kudus, Djati Solechah, menjelaskan aanwijzing ini bertujuan memberi kejelasan kepada para calon peserta lelang, terutama terkait hak dan kewajiban mereka bila nanti ditetapkan sebagai pemenang.
”Kami ingin semua calon peserta memahami betul proses dan aturan mainnya. Peserta dari luar kota memang tidak semuanya bisa hadir, tapi kami tekankan agar tetap ada keterwakilan,” ungkap Djati saat ditemui usai acara, Senin (19/5/2025).
Pihaknya tidak bisa melihat langsung siapa saja yang sudah membuat virtual account (VA), karena itu dikelola langsung oleh KPKNL. Namun, BPKAD mengetahui ada puluhan calon peserta yang sudah berkonsultasi, baik perorangan maupun secara lembaga badan hukum.
Djati juga menyampaikan Pemkab Kudus menargetkan hasil lelang dapat mencapai minimal dua kali lipat dari limit awal.
”Ini sebagai bentuk optimalisasi penerimaan daerah dari sektor parkir. Namun yang paling penting adalah pengelolaan yang tertib dan sesuai aturan,” tambahnya.
Kewajiban Pemenang Lelang...
Pemenang lelang diwajibkan melunasi sisa pembayaran dalam waktu lima hari kerja. Jika tidak, maka hak pengelolaan hangus dan uang jaminan akan masuk ke kas negara.
”Nantinya mereka hanya berhak mengelola ruas jalan yang ditentukan, tidak termasuk area masuk pertokoan. Pemenang juga diberikan kewenangan untuk menentukan sistem pengelolaan, termasuk mempertahankan juru parkir yang sudah ada atau menggantinya,” tegas Djati.
Terpenting, semuanya harus dilakukan dengan prinsip efisiensi dan kepatuhan terhadap peraturan.
Setelah kegiatan aanwijzing, para calon peserta diajak meninjau langsung ke titik lokasi parkir yang akan dilelang. Peninjauan ini dilakukan agar peserta memiliki gambaran nyata sebelum mengikuti lelang.
Editor: Supriyadi



