Kamis, 20 November 2025

Kompensasi dan ketentuan tarif tersebut akan dicantumkan secara jelas dalam klausul lelang. Tujuannya agar semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing secara transparan.

Djati juga menambahkan bahwa pemenang lelang tidak diperbolehkan menarik tarif parkir di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila hal tersebut terjadi, maka pengelola akan dikenai sanksi.

”Saat ini bentuk sanksinya masih dalam proses konsultasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” imbuhnya.

Dengan sistem kompensasi ini, Pemkab Kudus berharap pengelolaan parkir tetap berjalan adil dan profesional tanpa merugikan pengguna jasa maupun pengelola.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler