Kompensasi dan ketentuan tarif tersebut akan dicantumkan secara jelas dalam klausul lelang. Tujuannya agar semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing secara transparan.
Djati juga menambahkan bahwa pemenang lelang tidak diperbolehkan menarik tarif parkir di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila hal tersebut terjadi, maka pengelola akan dikenai sanksi.
”Saat ini bentuk sanksinya masih dalam proses konsultasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” imbuhnya.
Dengan sistem kompensasi ini, Pemkab Kudus berharap pengelolaan parkir tetap berjalan adil dan profesional tanpa merugikan pengguna jasa maupun pengelola.
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus akan memberikan kompensasi kepada pemenang lelang pengelolaan parkir jika ruas jalan yang dilelang tidak dapat difungsikan secara optimal karena alasan tertentu.
Salah satunya saat kegiatan Car Free Day (CFD) atau acara lain yang menyedot massa. Langkah ini dilakukan supaya tetap mendapatkan hak, saat lahan digunakan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus, Djati Solechah, Senin (19/5/2025).
”Kompensasi ini diberikan agar pengelola tetap mendapat hak usahanya meski ruas jalan yang dilelang tidak bisa dimanfaatkan sementara, misalnya saat CFD di Jalan A Yani yang dipakai untuk kegiatan jualan,” ujarnya, Senin (19/5/2025).
Kompensasi tersebut diberikan dalam wujud pengelola parkir yang memenangkan lelang di Jalan A Yani diperbolehkan menarik retribusi di sejumlah jalan alternatif saat CFD, seperti Jalan Gang 1, 2, dan 3.
Sementara untuk pemenang di kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh, akan mendapat kompensasi berupa hak pengelolaan parkir di area belakang Swalayan Ramayana selama ada acara di sana.
”Tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di lokasi bertarif khusus maka akan diberlakukan secara khusus begitu juga yang umum," jelasnya.
Kompensasi...
Kompensasi dan ketentuan tarif tersebut akan dicantumkan secara jelas dalam klausul lelang. Tujuannya agar semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing secara transparan.
Djati juga menambahkan bahwa pemenang lelang tidak diperbolehkan menarik tarif parkir di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila hal tersebut terjadi, maka pengelola akan dikenai sanksi.
”Saat ini bentuk sanksinya masih dalam proses konsultasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” imbuhnya.
Dengan sistem kompensasi ini, Pemkab Kudus berharap pengelolaan parkir tetap berjalan adil dan profesional tanpa merugikan pengguna jasa maupun pengelola.
Editor: Supriyadi