Kamis, 20 November 2025

Berdasarkan penyelidikan dan informasi warga, Polres Kudus berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor, STNK atas nama Musriah, serta sepasang kunci L yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor.

”Kami mengamankan tersangka bersama barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Kudus dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Danail.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler