Berdasarkan penyelidikan dan informasi warga, Polres Kudus berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor, STNK atas nama Musriah, serta sepasang kunci L yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor.
”Kami mengamankan tersangka bersama barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Kudus dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Danail.
Murianews, Kudus – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kudus. Seorang pria, S (42) warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang petani saat diparkir di area perkebunan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Lokasinya berada di pinggir jalan area perkebunan Dukuh Tumpuk, Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Korban dalam hal ini bernama Sutris yang merupakan warga Rahtawu. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo miliknya di pinggir jalan sekitar pukul 07.00 WIB, karena hendak memanen sayur petai di kebun yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi parkir.
Setelah selesai memanen dan kembali ke tempat parkir, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
”Korban langsung bertanya ke warga sekitar dan ada yang melihat dua sepeda motor jenis Revo dan Beat melintas bersamaan,” jelasnya saat konferensi pers di Polres Kudus, Rabu (21/5/2025).
Korban pun mencoba menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik tapi sepeda motor korban tidak terekam di kamera. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Polisi lakukan penyelidikan...
Berdasarkan penyelidikan dan informasi warga, Polres Kudus berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor, STNK atas nama Musriah, serta sepasang kunci L yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor.
”Kami mengamankan tersangka bersama barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Kudus dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Danail.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Cholis Anwar