Kamis, 20 November 2025

”MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).

Bareskrim Polri sendiri menangkap enam tersangka dari kasus ini. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA dan KA.

Masing-masing dari mereka punya motif dan peran yang berbeda.  Ada yang berperan sebagai admin dan ada juga penjual konten pornografi anak di bawah umur. Satu di antaranya yakni MJ bahkan merupakan buronan kasus asusila Polda Bengkulu.

Kini keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik.

Mereka juga dijerat dengan pasal lain di Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler