Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Dalam rangka memperluas edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus menyelenggarakan talkshow interaktif. Kegiatan dilakukan melalui siaran langsung di salah satu radio di Kudus, baru-baru ini.

Talkshow yang mengusung tema Kerja Keras Bebas Cemas – Lindungi Diri Bersama BPJS Ketenagakerjaan, menghadirkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Vinca Meitasari, sebagai narasumber utama.

Dalam kesempatan tersebut, Vinca memaparkan berbagai program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ia menekankan bahwa perlindungan sosial ini tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga sangat penting bagi sektor informal yang masih rentan terhadap berbagai risiko kerja.

”Kerja keras harus dibarengi dengan perlindungan agar tidak menimbulkan kecemasan ketika risiko datang sewaktu-waktu,” ujar Vinca.

Menurutnya, jaminan sosial dapat mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pekerja dan keluarganya ketika menghadapi kondisi sulit seperti kecelakaan kerja atau pemutusan hubungan kerja.

Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Kudus telah membayarkan klaim atas 8.138 kasus dengan total nilai sebesar Rp 78,08 miliar.

Rinciannya meliputi manfaat JHT sebanyak 4.483 kasus senilai Rp 58,8 miliar, JKK sebanyak 2.257 kasus senilai Rp 41,18 miliar, JKM sebanyak 546 kasus senilai Rp 9,42 miliar, JP sebanyak 460 kasus senilai Rp 3,9 miliar, serta manfaat beasiswa untuk 392 kasus sebesar Rp 1,748 miliar.

Interaksi...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News