Petugas menyita sebanyak 97 item produk jadi yang berjumlah fantastis, yaitu 395 ribu kemasan, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp 855 juta. Ini merupakan bukti skala besar peredaran jamu ilegal Kudus di pasaran.
Hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan bahwa produk-produk jamu ilegal Kudus tersebut tidak hanya tidak memenuhi standar kualitas, tetapi juga terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak. Kandungan ini sangat berisiko bagi kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Murianews, Kudus – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau BPOM RI baru saja membongkar praktik produksi dan penyimpanan obat dan jamu ilegal Kudus, Jawa Tengah baru-baru ini.
Pembongkaran praktik jamu ilegal ini dilakukan di tiga gudang penyimpanan jamu ilegal Kudus. Satu lokasi berada di Barongan Kudus. Sementara dua lokasi lainnya ditemukan di Desa Burikan.
Murianews pun berupaya mencari lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan jamu ilegal Kudus tersebut. Informasi dari Pemerintah desa setempat, pada sebuah rumah di Desa Burikan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus milik MM (63).
Saat didatangi, rumah itu berada persis di pinggir jalan di ujung sebuah gang buntu. Untuk menuju ke sana harus melewati jalan raya masuk ke dalam desa menyusuri sawah.
Rumah bernuansa modern dengan cat tembok warna putih menghadap ke arah selatan itu tampak sunyi.
Pintunya terbuka tapi tidak ada kusak-kusuk penghuninya. Di samping rumah terdapat sebuah gudang dengan pintu besi berwarna silver. Gudang itu tersekat tembok menjadi dua bagian.
Pada gudang bagian sebelah barat, sedikit terbuka pintunya. Terlihat di dalamnya ada beberapa barang-barang seperti karpet, rumput pakan ternak, dan beberapa barang lainnya. Meskipun menjadi tempat penggeledahan, rumah tersebut tidak diberikan garis polisi.
Jenis produk yang disita...
Petugas menyita sebanyak 97 item produk jadi yang berjumlah fantastis, yaitu 395 ribu kemasan, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp 855 juta. Ini merupakan bukti skala besar peredaran jamu ilegal Kudus di pasaran.
Beberapa merek jamu ilegal Kudus yang berhasil diamankan antara lain Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, Tongkat Arab, Jakarta Bandung Plus, Kopi Joss, dan Super Greng.
Hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan bahwa produk-produk jamu ilegal Kudus tersebut tidak hanya tidak memenuhi standar kualitas, tetapi juga terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak. Kandungan ini sangat berisiko bagi kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.