Kamis, 20 November 2025

 

Petugas menyita sebanyak 97 item produk jadi yang berjumlah fantastis, yaitu 395 ribu kemasan, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp 855 juta. Ini merupakan bukti skala besar peredaran jamu ilegal Kudus di pasaran.

Beberapa merek jamu ilegal Kudus yang berhasil diamankan antara lain Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, Tongkat Arab, Jakarta Bandung Plus, Kopi Joss, dan Super Greng.

Hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan bahwa produk-produk jamu ilegal Kudus tersebut tidak hanya tidak memenuhi standar kualitas, tetapi juga terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak. Kandungan ini sangat berisiko bagi kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler