Tindakan yang dilakukan SA (41), AS (52), dan RN (47) berpotensi mengurangi pendapatan negara sebanyak Rp 1,3 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, dalam pengungkapan ini, Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi adanya mobil yang membawa barang bukti berupa pita palsu.
”Petugas berhasil menangkap mobil itu di Jalan Raya Kudus-Colo pada 22 Januari 2025 saat hendak menyetorkan pita cukai palsu ke sebuah percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus,” jelasnya, Rabu (28/5/2025).
Mobil yang dikendarai oleh SA (31) ini didapati 3 rim pita cukai palsu yang sudah terpotong. Mengetahui SA menyetorkan ke percetakan, tim langsung menindaklanjutinya.
Pada percetakan itu, juga ditemukan enam rim pita cukai palsu yang baru saja disetorkan oleh SA untuk dilakukan pemotongan.
Murianews, Kudus – Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil melakukan penindakan kepada tiga pelaku pemalsu pita cukai dan juga berperan dalam peredaran pita cukai palsu di wilayah Kabupaten Kudus.
Tindakan yang dilakukan SA (41), AS (52), dan RN (47) berpotensi mengurangi pendapatan negara sebanyak Rp 1,3 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, dalam pengungkapan ini, Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi adanya mobil yang membawa barang bukti berupa pita palsu.
Kemudian, tim dari Bea Cukai Kudus segera mengintai pergerakan mobil tersebut yang diketahui melintas di Jalan Lingkar Utara Kudus.
”Petugas berhasil menangkap mobil itu di Jalan Raya Kudus-Colo pada 22 Januari 2025 saat hendak menyetorkan pita cukai palsu ke sebuah percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus,” jelasnya, Rabu (28/5/2025).
Mobil yang dikendarai oleh SA (31) ini didapati 3 rim pita cukai palsu yang sudah terpotong. Mengetahui SA menyetorkan ke percetakan, tim langsung menindaklanjutinya.
Pada percetakan itu, juga ditemukan enam rim pita cukai palsu yang baru saja disetorkan oleh SA untuk dilakukan pemotongan.
Dua terdakwa lain...
Di samping itu, SA mengaku memperoleh barang tersebut dari salah seorang warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus berinisial AS (52).
”Lalu, tim bergerak ke rumah AS untuk melakukan penggeledahan. Di sana terungkap 16 lembar pita cukai palsu yang belum terpotong,” jelasnya.
Di lain tempat, satu pelaku berinisial RN (47) ditangkap di rumah yang berlokasi di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. RN merupakan atasan dari SA.
”Kemudian kami menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 17 Maret 2025, lalu kasus naik ke Pengadilan negeri pada 17 April 2025 dan diputus pada 7 Mei 2025,” terangnya.
Lenni mengapresiasi pelbagai pihak yang telah membantu dalam proses penindakan ini. Pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran pita cukai palsu.
Editor: Anggara Jiwandhana