Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil melakukan penindakan kepada tiga pelaku pemalsu pita cukai dan juga berperan dalam peredaran pita cukai palsu di wilayah Kabupaten Kudus.

Tindakan yang dilakukan SA (41), AS (52), dan RN (47) berpotensi mengurangi pendapatan negara sebanyak Rp 1,3 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, dalam pengungkapan ini, Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi adanya mobil yang membawa barang bukti berupa pita palsu.

Kemudian, tim dari Bea Cukai Kudus segera mengintai pergerakan mobil tersebut yang diketahui melintas di Jalan Lingkar Utara Kudus.

”Petugas berhasil menangkap mobil itu di Jalan Raya Kudus-Colo pada 22 Januari 2025 saat hendak menyetorkan pita cukai palsu ke sebuah percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus,” jelasnya, Rabu (28/5/2025).

Mobil yang dikendarai oleh SA (31) ini didapati 3 rim pita cukai palsu yang sudah terpotong. Mengetahui SA menyetorkan ke percetakan, tim langsung menindaklanjutinya.

Pada percetakan itu, juga ditemukan enam rim pita cukai palsu yang baru saja disetorkan oleh SA untuk dilakukan pemotongan.

Dua terdakwa lain... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler