Kamis, 20 November 2025

 

Berdasar keterangan pelaku, ritual itu gagal karena korban membuka peti saat delapan bulan berjalan. Padahal sesuai intruksi pelaku dukun palsu, peti itu tidak boleh dibuka sebelum setahun.

Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini kepada Polres Kudus pada bulan Maret 2025. Pelaku kemudian diamankan oleh Polres Kudus di rumah korban yang berada di Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

”Baru ada satu korban. Pelaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk membayar hutang pribadinya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, dukun palsu ini dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler